Dark Mode
Large text article

Bukan Farhat Abbas, Ternyata Sosok Ini yang Laporkan Denny Sumargo ke Polisi

SMJNEWS, MediaIndependen, BeritaTerkini, JurnalismeKritis, BeritaAlternatif, KlarifikasiBerita, KesadaranPolitik, KeadilanSosial, NilaiKebhinekaan, BeritaIndonesia, FaktaDanOpini, BeritaBerimbang


Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menegaskan bahwa yang melaporkan Denny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian terhadap etnis Bugis ternyata bukan Farhat Abbas.

AKP Nurma Dewi menyebutkan bahwa yang melaporkan Denny Sumargo tersebut adalah seseorang dengan inisial MR.

"Jadi, dalam laporan polisi itu tidak ada korban. Namun, dalam kronologi, Denny Sumargo datang ke rumah Farhat Abbas," ujar AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.

Tak hanya itu, AKP Nurma Dewi juga menyatakan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Farhat Abbas terhadap Denny Sumargo tidak menyebutkan adanya korban.

"Jadi, dalam laporan polisi itu tidak ada korban. Namun, dalam kronologisnya, Denny Sumargo mendatangi rumah Farhat Abbas," tambah Nurma.

Diberitakan sebelumnya, Denny Sumargo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Bugis oleh Farhat Abbas.

Farhat Abbas melalui kuasa hukumnya, Krishna Murti, menggugat Denny Sumargo dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo, dan hari ini sudah resmi kami laporkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008," ujar Krishna Murti ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.

"Pasal 16 atau Pasal 156 KUHP. Korbannya adalah Farhat Abbas, dan terlapornya adalah Denny Sumargo dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.



Sumber: Disway