Bukan Farhat Abbas, Ternyata Sosok Ini yang Laporkan Denny Sumargo ke Polisi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menegaskan bahwa yang melaporkan Denny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian terhadap etnis Bugis ternyata bukan Farhat Abbas.
AKP Nurma Dewi menyebutkan bahwa yang melaporkan Denny
Sumargo tersebut adalah seseorang dengan inisial MR.
"Jadi, dalam laporan polisi itu tidak ada korban.
Namun, dalam kronologi, Denny Sumargo datang ke rumah Farhat Abbas,"
ujar AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 8 November
2024.
Tak hanya itu, AKP Nurma Dewi juga menyatakan bahwa laporan
polisi yang dibuat oleh Farhat Abbas terhadap Denny Sumargo tidak menyebutkan
adanya korban.
"Jadi, dalam laporan polisi itu tidak ada korban.
Namun, dalam kronologisnya, Denny Sumargo mendatangi rumah Farhat Abbas,"
tambah Nurma.
Diberitakan sebelumnya, Denny Sumargo dilaporkan ke Polres
Metro Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Bugis oleh
Farhat Abbas.
Farhat Abbas melalui kuasa hukumnya, Krishna Murti,
menggugat Denny Sumargo dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara.
"Kami memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo, dan
hari ini sudah resmi kami laporkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2008," ujar Krishna Murti ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan,
Kamis, 7 November 2024.
"Pasal 16 atau Pasal 156 KUHP. Korbannya adalah
Farhat Abbas, dan terlapornya adalah Denny Sumargo dengan ancaman hukuman lebih
dari 5 tahun," pungkasnya.
Sumber: Disway