Gerebek Rumah Pelaku Judol, Polisi Temukan 2 Senjata Api
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan berhasil
mengungkap kasus judi online alias judol jenis slot dan kepemilikan
senjata api di sebuah rumah di Dusun Kombangan, Desa Kombangan, Kecamatan
Geger, Kabupaten Bangkalan.
"Awalnya diduga hanya kasus judi online. Namun, setelah
dilakukan penggeledahan dan serangkaian penyelidikan, ditemukan dua pucuk
senjata api (senpi)," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya,
Senin, 11 November 2024.
Petugas yang melakukan penggerebekan berhasil menangkap dua
tersangka, yaitu Mat Serang, pemilik senjata api, dan Hadiri, seorang tukang
reparasi senjata.
Mat Serang mengaku memiliki senjata api untuk keperluan jaga
diri. Ia membeli pistol jenis revolver dan FN dalam kondisi tidak berfungsi
dari seseorang seharga Rp2-5 juta.
Mat Serang kemudian memperbaiki senjata tersebut menggunakan
jasa Hadiri. Senjata tersebut sempat dicobanya dengan menembakkannya ke udara.
Dalam penyelidikan, polisi juga melakukan tes urine terhadap
kedua tersangka, dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka,
antara lain 1 unit handphone merek Vivo, 1 senjata api jenis Revolver berwarna
silver dengan gagang plastik cokelat, 4 butir amunisi kaliber 38, 1 senjata api
jenis Pistol FN berwarna silver dengan gagang kayu cokelat.
Kemudian 1 senjata api jenis Revolver berwarna silver dengan
gagang plastik cokelat dalam proses perakitan, 2 butir amunisi kaliber 9x17, 3
butir selongsong kaliber 38, 1 alat gerinda merek Okatz berwarna biru kombinasi
hijau.
Selanjutnya, 1 obeng min kecil berwarna merah, 1 obeng min
kecil berwarna kuning kombinasi hijau, dan mika berwarna biru kombinasi cokelat
dengan gagang kayu warna hitam.
Sumber: rmol