Dark Mode
Large text article

Gerebek Rumah Pelaku Judol, Polisi Temukan 2 Senjata Api

SMJNEWS, MediaIndependen, BeritaTerkini, JurnalismeKritis, BeritaAlternatif, KlarifikasiBerita, KesadaranPolitik, KeadilanSosial, NilaiKebhinekaan, BeritaIndonesia, FaktaDanOpini, BeritaBerimbang


Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus judi online alias judol jenis slot dan kepemilikan senjata api di sebuah rumah di Dusun Kombangan, Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

"Awalnya diduga hanya kasus judi online. Namun, setelah dilakukan penggeledahan dan serangkaian penyelidikan, ditemukan dua pucuk senjata api (senpi)," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Senin, 11 November 2024.

Petugas yang melakukan penggerebekan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Mat Serang, pemilik senjata api, dan Hadiri, seorang tukang reparasi senjata.

Mat Serang mengaku memiliki senjata api untuk keperluan jaga diri. Ia membeli pistol jenis revolver dan FN dalam kondisi tidak berfungsi dari seseorang seharga Rp2-5 juta.

Mat Serang kemudian memperbaiki senjata tersebut menggunakan jasa Hadiri. Senjata tersebut sempat dicobanya dengan menembakkannya ke udara.

Dalam penyelidikan, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka, dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain 1 unit handphone merek Vivo, 1 senjata api jenis Revolver berwarna silver dengan gagang plastik cokelat, 4 butir amunisi kaliber 38, 1 senjata api jenis Pistol FN berwarna silver dengan gagang kayu cokelat.

Kemudian 1 senjata api jenis Revolver berwarna silver dengan gagang plastik cokelat dalam proses perakitan, 2 butir amunisi kaliber 9x17, 3 butir selongsong kaliber 38, 1 alat gerinda merek Okatz berwarna biru kombinasi hijau.

Selanjutnya, 1 obeng min kecil berwarna merah, 1 obeng min kecil berwarna kuning kombinasi hijau, dan mika berwarna biru kombinasi cokelat dengan gagang kayu warna hitam.


Sumber: rmol