Kuasa Hukum Tom Lembong Heran Kejagung Tak Periksa Mendag Lain Era Jokowi yang Juga Teken Impor Gula
Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
mempertanyakan belum diperiksanya Menteri Perdagangan periode 2016-2023.
Hal ini diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir,
usai mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Diketahui, dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan
Kejaksaan Agung, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan
korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai
2023.
Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) itu
bahkan hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
"Betul, karena dalam surat resminya penyidikan itu
disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri
selanjutnya harusnya diperiksa dong," ucap Ari.
"Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah
enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai
tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka,"
sambungnya.
Ia lantas mempertanyakan jika Menteri Perdagangan setelah
Tom Lembong tak turut diperiksa.
Apabila tidak diperiksa, pihaknya menilai Kejaksaan Agung
bersikap tebang pilih dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Nah pertanyaannya, kalau mereka tidak memeriksa
Menteri-Menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan," kata dia.
"Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya
itu tebang pilihnya di sana. Tebang pilihnya di sana," lanjut Ari.
Bakal Lakukan Praperadilan
Tom Lembong melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai
tersangka kasus korupsi.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya
bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang
dilakukan kepada kliennya oleh Kejaksaan Agung RI.
Persiapan pun dilakukan, di mana kini sedang mengumpulkan
bahan untuk segera mengajukan praperadilan tersebut.
Hal itu disampaikan Ari Yusuf saat ditanya perihal langkah
yang akan diambil Tim Hukum atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong
oleh Kejaksaan.
"Semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan
bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan," kata Ari saat konferensi
pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Upaya pengajuan praperadilan ini, kata Ari, diambil karena
pihaknya merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
Dia pun menyinggung soal penetapan tersangka yang harus ada
2 alat bukti yang dijelaskan kepada tersangka.
"Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka 'ini
bukti-bukti awal sebagai tersangka'. Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan
itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan," jelasnya.
“Kami sudah kumpulkan, kami sudah rundingkan, kami akan
pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," tambahnya.
Meski begitu, Ari belum bisa memastikan kapan waktu untuk
mengajukan praperadilan tersebut.
"Mengenai waktunya belum bisa kami tentukan sekarang,
tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan,” ucapnya.
Diberitakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas
penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan
2015-2016 pada 29 Oktober lalu.
Padahal, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal
mentah.
Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan
jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mantan Wakapolri Bicara
Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno meyakini unsur
pemidanaan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap
eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Oegroseno menilai pantas saja masyarakat menganggap kasus
ini sebagai kriminalisasi, titipan, atau mencari muka terhadap rezim yang baru.
"Sekarang model kalau misalnya seseorang dijadikan
tersangka. Kenapa harus jadikan saksi dulu lalu diperiksa-periksa? Berarti,
kan, dia mengharapkan pengakuan. Padahal pengakuan tidak diatur di KUHAP Pasal
184. Karena salah satu alat bukti itu bukan keterangan tersangka. Ada
keterangan saksi. Saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami. Tetapi kalau
Pak Tom Lembong ini saksi apa dia di situ? Saksi pembuat surat," kata
Oegroseno saat dihubungi, Senin (4/11/2024).
Oegroseno menduga Tom Lembong akan diproses di akhir setelah
semua saksi sudah diambil keterangannya dan berkas perkara sudah lengkap.
"Ini sangat aneh kalau misalnya menetapkan seseorang
yang seharusnya tersangka, harus ikut memberikan keterangan juga, melengkapi
berkas-berkas sebagai saksi," kata Oegroseno.
Dia juga melihat Kejagung memiliki badan intelijen yang
seharusnya bisa melakukan tindakan ketika gula impor ilegal itu masuk ke
Indonesia atau memang terindikasi korupsi.
Sebab, konstruksi hukum yang dibangun Kejagung ialah tidak
adanya koordinasi antarinstansi.
"Saat gula datang itu, kan, langsung ditangkap begitu
merapat ke pelabuhan. Jangan ditunggu bertahun-tahun kemudian baru
diperiksa," kata Oegroseno.
Oegroseno juga menganggap Kejagung sumir apabila terjadi
kerugian negara dalam pengadaan gula melalui impor. Sebab, pengadaannya tidak
menggunakan APBN ataupun APBD.
"Rp 400 miliar itu duitnya orang lho, bukan duit
negara. Dan membuktikan aliran uang itu juga patut dipertanyakan. Sekarang yang
melaporkan harusnya punya duit Rp 400 miliar dong. Siapa yang punya Rp 400
M?" kata Oegroseno.
Purnawirawan jenderal bintang tiga ini juga mengatakan
fenomena politik yang menjadikan hukum sebagai alat sangat kuat.
Lawan politik dikriminalisasi agar tidak melawan.
Di sisi lain, dia juga mengonfirmasi ada pihak yang ingin
mencari muka agar mendapatkan posisi tawar kursi Jaksa Agung pada rezim yang
baru ini.
"Ada kemungkinan ini kan persaingan ketat, persaingan
ketat untuk siapa yang menjadi Jaksa Agung. Salah satu cara adalah mungkin
seolah-olah berprestasi. Berprestasi di sini, kan, tetapi kan caranya tidak
sehat seperti itu. Kan, tidak profesional," kata dia.
Dia mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
Febrie Adriansyah dan Jam yang lain seharusnya menjaga muruah Jaksa Agung
sebagai pimpinan.
"Seharusnya kalau Jampidsus, mau Jam apa pun itu kan
berpikir ke Jaksa Agung untuk sebagai lembaga. Jangan berpikir sebagai
perorangan. Kan tidak sehat kalau bersaing-bersaing dengan cara gitu. Wah ini
mau ada suksesi Kapolri, suksesi Jaksa Agung, suksesi apa pun. Terus dengan
cara-cara mencari prestasi yang semua seperti itu kan tidak bagus. Tidak
sehatlah ya," jelas Oegroseno.